TANGERANG - Dalam Rangka Pengabdiannya kepada masyarakat Mahasiswa program studi ilmu hukum universitas Pamulang (UNPAM) menggelar sosialisasi undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 di SMK Excelent 1 Kelurahan Belendung Kecamatan Benda Kota Tangerang.Rabu (25/5/2022).
Kegiatan sosialiasi itu menghadirkan narasumber H. M Ali, Ketua Yayasan Excelent 1 Hj Rohma dan Dosen Pembimbing Wina Bugi Wijaya yang di ikuti oleh 33 mahasiswa dari 7 kelompok yang berbeda dan siswa siswi SMA Excelent 1 sebanyak 400 orang.
Baca juga:
Dikenang, Tentara Pendamping Belajar Daring
|
Romo salah satu mahasiswa Fakultas Hukum menjelaskan bahaya tentang penggunaan media sosial seperti Instagram, Facebook dan lain sebaginya agar pengguna media sosial yang kerap melibatkan generasi muda tidak terjerat hukum ITE.
"Penyuluhan hukum itu sangat penting di lakukan apa lagi kepada kaum muda atau pelajar yang notabenenya masih di bawah umur tidak terjerat hukum ITE seperti Cyber bullying, Hoax dan segala macam penyalahgunaan medsos"Kata Romo seusai mengikuti kegiatan sosialiasi.
Lanjut Romo mengatakan melanggar di dalam interaksi di internet sanksinya bisa di pidana tidak terkecuali anak dibawah usia 18 tahun pun bisa di jerat pidana dengan sistem peradilan pidana anak.
"Jika pengguna sosial yang melakukan pelanggaran ITE yang usianya di atas 18 tahun maka sanksinya sudah di jelaskan di undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik"Ujarnya
Romo membeberkan dampak buruk yang di alami para korban pengguna medsos yang terjerat undang-undang ITE dari mulai depresi bahkan sampai bunuh diri karena tidak sanggup merasakan efek psikologis.
"Para korban medsos itu akan mengalami depresi akibat tidak kuat menahan tekanan, dampak buruknya sangat berbahaya sekali, maka untuk mencegah hal itu terjadi kami mahasiswa ilmu hukum Umpan melakukan sosialisasi undang-undang ITE kepada adik-adik siswa sekolah menengah atas."Pungkasnya (Sopiyan)